Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Pidana kasus pembunuhan kopi yang viral pada jaman nya , Jessica Kumala Wongso kali ini bebas dari lapas Pondok bambu ,Jakarta Timur
Berdasarkan Ditjen PAS Kementrian Hukum dan Kemenkumham RI mengesahkan bahwasannya Jessica bebas bersyarat pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 kemarin.
Kepala kelompok kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka saputra memberikan keterangan bahwasanya saudari Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (Pembebasan Bersyarat) pada hari minggu.
Deddy Eduar Eka saputra memberiakan penjelasan terkait pembebasan bersyarat kepada Jessica berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 berdasarkan perubahan kedua tentang peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 syarat dan tata cara pemberian hak remisi, asimilasi , pembebasan bersyarat ,cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga dan cuti bersyarat.
Jessica Kumala Wongso masih harus lapor serta bimbingan ke Bapas
Deddy Eduar Eka saputra, Berkata Jessica masih harus melapor dan harus mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Jakarta Timur-Utara Kelas I .
Jessica harus melakukannya selama delapan tahun ke depan masih dalam pembinaan.
“Yang bersangkutan harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan harus menjalani pembimbingan sampai 27 Maret 2032,” ucap Deddy Eduar Eka saputra .
Dan untuk pembebasan Murni pada 27 Maret 2032.
Deddy Eduar Eka saputra, menyampaiakan bahwasannya Jessica dapat remisi hampir sebanyak 5 tahun.
Dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Share this content:
Post Comment