Viral Peringatan Darurat Garuda Biru Semua Medsos mempostingnya , Ada apakah indonesia ?
Jakarta– Jagat media sosial saat ini diramaikan dengan artikel foto garuda berlatar warna biru bertuliskan“ Peringatan Darurat” di atasnya.
Pantauan Infobanknews, Rabu, 21 Agustus 2024, banyak nitizen yang menggugah foto garuda tersebut di bermacam platform media sosial.
Di Instagram, misalnya, banyak nitizen menggugah Instagram Stories dengan foto tersebut. Juga demikian di platform Twiter/ X, netizen pula ramai- ramai membanjiri kolom obrolan dengan foto garuda biru.
Sebagian selebgram serta influencer semacam Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon serta Joko Anwar pula ikut dan memberikan artikel tersebutMakna di Balik Foto Garuda Berlatar Warna Biru
Bersumber pada penelusuran Infobanknews, peringatan darurat tersebut ialah wujud respons kekecewaan warga terhadap vonis Mahkamah Konstitusi( MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat( DPR).
Dikenal, Tubuh Legislasi( Baleg) DPR menggelar rapat mangulas terpaut Perbaikan Undang- Undang( UU) Pilkada bersama pemerintah serta DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Ulasan RUU tentang Pergantian Keempat atas Undang- Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota jadi Undang- Undang( RUU Pilkada).
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati perbaikan UU Pilkada. Salah satunya soal batasan umur buat maju Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada vonis Mahkamah Agung( MA) No 23 P/ HUM/ 2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Apabila merujuk pada ketentuan dini saat sebelum vonis MA, calon gubernur serta wakil gubernur minimun berumur 30 tahun dikala diresmikan selaku pendamping calon.
Dalam putusannya, MA menyebut kalau ketentuan umur tersebut mulai berlaku kala pelantikan. Jadi, mereka yang baru berumur 30 tahun pada dikala pelantikan dicoba, dapat mencalonkan diri selaku calon gubernur serta wakil gubernur.
Vonis polemik Baleg DPR RI, kedua, menimpa ketentuan mengajukan calon yang mempunyai sofa di DPR RI serta partai nonparlemen. Vonis ini menganulir amar MK terpaut dengan ketentuan serta ambang batasan pencalonan di Pilkada. Partai politik ataupun gabungan partai politik yang mempunyai sofa di DPRD bisa mendaftarkan calonnya bila mempunyai suara 20 persen dari jumlah sofa ataupun 25 persen suara legal dalam pemilihan universal DPRD.
Perihal ini yang setelah itu buat kecewa warga Indonesia. Langkah tersebut, upaya menjegal vonis MK.
Ciri pagar ataupun tagar( hashtag) KawalPutusanMK juga trending topic di media sosial X, dengan 32. 500 tweet, pas jam 16. 30 Wib.
Sebaliknya kata kunci“ Peringatan Darurat” sedangkan ini menduduki peringkat awal trending topic.
Share this content:
Post Comment