DPR Batal Sahkan Revisi UU, Pilkada Ikuti Putusan MK
Jakarta, SI News Indonesia- Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad kembali menekankan jika perbaikan UU Pilkada batal disahkan hari ini. Perihal itu ditekankan Dasco dalam kicauannya di media sosial X yang dilansir SI News Indonesia, Kamis( 22/ 8/ 2024).
” Pengesahan perbaikan UU Pilkada yang direncanakan hari ini bertepatan pada 22 Agustus batal dilaksanakan,” ucapnya. Oleh sebab itu, bagi Dasco, pada dikala registrasi pilkada pada bertepatan pada 27 Agustus, yang hendak berlaku merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh serta Partai Gelora.
Semacam dikenal, DPR menunda gelaran rapat paripurna pengesahan Perbaikan UU Pilkada tadi pagi. Ini sebab pimpinan DPR belum menemukan kuorum kesepakatan
” Oleh sebab itu kita hendak menjadwalkan kembali Rapat Bamus buat paripurna sebab kuorum tidak terpenuhi,” ucap Dasco kepada wartawan.
Caleg lebih dahulu bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui 8 dari 9 fraksi di DPR, cuma PDIP yang menolak.
Ulasan RUU Pilkada dicoba dalam waktu kurang dari 7 jam. Perbaikan UU Pilkada pula dicoba satu hari usai MK mengganti ketentuan pencalonan pilkada lewat putusan no 60/ PUU- XXII/ 2024. Tetapi, DPR tidak mengakomodasi totalitas putusan itu.
Pengesahan ini pula dicoba di tengah gelombang keluhan besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di beberapa kota serempak diselenggarakan hari ini. Demo ini bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial sehabis DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Share this content:
Post Comment