Loading Now

KPU sudah menyiapkan draf revisi pada Peraturan (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah untuk mematuhi putusan MK.

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia sedang mempersiapkan draft revisi PKPU tentang pencalonan kepala daerah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan di masa depan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Afif) mengatakan bahwa mereka sedang berkomunikasi dan menyiapkan draft untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024.

images-8 KPU sudah menyiapkan draf revisi pada Peraturan (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah untuk mematuhi putusan MK.

Kami ingin menegaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan putusan MK, seperti yang telah dilaporkan. Jadi jika Anda bertanya apakah KPU benar-benar melaksanakan putusan MK, jawabannya ya, KPU benar-benar melakukannya.

Menurut Afif, konsultasi dengan DPR adalah salah satu mekanisme yang digunakan oleh KPU untuk mengimplementasikan putusan DKPP. Hal ini dikarenakan KPU pernah mendapatkan sanksi peringatan keras karena mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

“”Ini sudah cukup jelas sebagai informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat pemilih. Tabmur tersebut adalah prosedur resmi yang harus diikuti, sebagaimana yang telah kita lakukan dan kita temukan dalam penindaklanjutan putusan MK,” ujar sumber tersebut.

Dalam sebuah pengalaman yang sangat penting untuk dipertimbangkan, kami telah membuat keputusan untuk melakukan konsultasi ini. Pada masa lalu, saat proses pemilihan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 92/PUU-XIV/2016. Kami tindak lanjuti hal tersebut namun tidak sempat melakukan konsultasi karena berbagai alasan. Namun demikian, pada akhirnya kita dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dalam aduan dan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada tanggal 21 Agustus, KPU telah mengirim surat kepada DPR yang meminta untuk berkonsultasi tentang langkah-langkah yang harus diambil berdasarkan putusan MK. Proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus tahun 2024.

Share this content:

Post Comment

TOGELIN LIVE DRAW SGP IPTOGEL DULTOGEL IPTOGEL TOGELIN DULTOGEL moretolaw.com taurusexchange.com communityfoodstrategies.com plushlittlebaby.com londongardenservices.com sunnybrookrvclub.com DULTOGEL DULTOGEL DULTOGEL LAYARKACA21