Pandangan Jokowi Mengenai Polemik Revisi UU Pilkada MK VS DPR
Presiden Jokowi telah menyatakan penghormatan kepada Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam polemik tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.
Menanggapi tindakan DPR yang merevisi UU Pilkada untuk meniadakan putusan MK tentang syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah, ia menyampaikan hal ini pada hari Rabu (21/8/2024). Perubahan ini terjadi hanya satu hari setelah keputusan MK diumumkan.
Kami menghormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga negara. Ini adalah proses konstitusional yang umum terjadi di institusi pemerintahan kita,” ungkap Jokowi seperti dilansir dari YouTube yang diunggah oleh Sekretariat Presiden pada hari Rabu.
Dalam video singkat berdurasi 52 detik, Jokowi tidak banyak mengungkapkan informasi penting.
Dalam pidatonya di Musyawarah Nasional (Munas) XI DPR yang digelar di Jakarta Convention Center pada Rabu malam, ia juga membahas putusan Mahkamah Konstitusi dan tindakan DPR yang terkesan tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
Saat ini, linimasa media sosial diramaikan dengan pembahasan seputar keputusan MK dan aksi manipulatif DPR. Namun, menurut Jokowi, isu tentang “tukang kayu” tetap menarik perhatian para warganet.
Menurut Jokowi, media sosial dan massa saat ini sedang heboh setelah putusan terkait pilkada. Tukang kayu adalah salah satu topik yang masih ramai dibicarakan di media sosial.
Jokowi tidak secara eksplisit menyebutkan nama tukang kayu yang dia maksudkan.
Meskipun memiliki latar belakang sebagai pengusaha mebel, Jokowi sering dijuluki sebagai tukang kayu oleh warganet.
Dengan semua kisruh yang terjadi di Partai Golkar, istilah “tukang kayu” muncul sebagai simbol untuk kepemimpinan lemah dan tidak stabil. Seperti pohon beringin pada lambang partai ini, mereka dikaitkan dengan sikap cawe-cawe Jokowi.
Jokowi tidak keberatan dengan kritik mengenai tukang kayu yang ditujukan padanya. Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.
Sepertinya semua orang sudah tahu siapa tukang kayu yang sering muncul di media sosial. Namun, keputusan akhir masih tetap ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena itu merupakan wewenang yudikatif.”
Walikota Solo tetap menghormati peran DPR sebagai lembaga legislatif dan MK sebagai lembaga yudikatif, meskipun ia juga harus dihormati sebagai kepala lembaga eksekutif. Ini adalah bagian dari menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan.
Untuk menyelesaikan polemik terkait aturan pilkada ini, Jokowi telah menyerahkan keputusan kepada lembaga yang berwenang dengan harapan agar proses dapat berjalan sesuai dengan konstitusi.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga pemerintahan yang ada. Mari kita saling menghormati keputusan tersebut dan memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional, seperti yang diungkapkan oleh Jokowi.
Istana menunjukkan sikap yang lebih sejalan dengan DPR.
Meskipun Jokowi menghormati kedua lembaga, Juru Bicara dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menunjukkan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh DPR untuk pilkada.
Menurutnya, pemerintah akan melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh DPR.
Menurut Hasan, pemerintah bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang. Dia menyampaikan hal ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu.
“Hanya ada satu orang yang membuat undang-undang (DPR),” kata dia.
Menurut penjelasan dari Hasan, upaya untuk membuat undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang yang telah disepakati bersama.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa KPU bertanggung jawab untuk menerapkan aturan-aturan yang terkait dengan pilkada.
“Namun, dalam hal pemilu, KPU adalah yang akan melaksanakannya secara langsung, bukan pemerintah,” seperti yang telah dikatakan olehnya.
Kabar baik untuk Kaesang
Sikap dan suara Jokowi mengenai kontroversi aturan pilkada sangat penting karena dapat memengaruhi peluang politik anak bungsunya, Kaesang Pangarep.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini sedang mempertimbangkan Ketua Umumnya untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah, berpasangan dengan Ahmad Luthfi.
Semula, jalan Kaesang untuk maju terhalang oleh putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa usia minimal seorang calon kepala daerah harus 30 tahun pada saat pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
Menurut putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat dalam Pilkada 2024 karena umurnya masih 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada tanggal 22 September 2024.
Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menentangnya, mayoritas fraksi di DPR memilih untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam merevisi persyaratan usia calon pada UU Pilkada.
Setelah keputusan Mahkamah Agung, Kaesang memiliki izin resmi untuk mencalonkan diri dalam Pilwakada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih. Pelantikan ini diperkirakan akan dilakukan pada tahun 2025, tepat setelah hari ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.
Share this content:
Post Comment